
Anggota Kelompok
Reni
Kurniawati (13040112130061)
Hendrawan
Triyanto (13040112130108)
Anteng
Jinnahtur R (13040112130123)
Ina Estiaji
Mardilah (13040112130124)
Faisol Abdul
Kharis (13040112130125)
S1 ILMU
PERPUSTAKAAN
FAKULTAS
ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
2012/2013
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penulis ucapkan atas kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Perdagangan Manusia sebagai
Pelanggaran HAM” tepat pada waktunya. Salawat beriringan salam tak lupa penulis
ucapkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW.
Pada kesempatan ini izinkan penulis mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan
makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan ilmu, wawasan dan pengetahuan yang penulis miliki. Namun dengan keyakinan dan berkat bantuan serta dorongan dari berbagai pihak, Akhirnya makalah ini dapat penulis selesaikan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan ilmu, wawasan dan pengetahuan yang penulis miliki. Namun dengan keyakinan dan berkat bantuan serta dorongan dari berbagai pihak, Akhirnya makalah ini dapat penulis selesaikan.
Akhir kata semoga hasil makalah ini dapat memberikan
manfaat kepada para pembaca dan bagi penulis sendiri.
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar
Belakang 1
B. Rumusan
Masalah 2
C. Tujuan
Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia 3
B. Bentuk-bentuk
Perdagangan Manusia di Indonesia 4
C. Penyebab
Terjadinya Perdagangan Manusia di Indonesia 8
D. Akibat
Perdagangan Manusia 9
E.
Tanggapan
Pemerintah Indonesia dalam 10
Menangani Kasus Perdagangan Manusia
F.
Solusi
Masalah Perdagangan Manusia di Indonesia 12
BAB III PENUTUP 15
A. Kesimpulan 15
B. Saran 15
Daftar Pustaka 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada abad ke-21 ini, kita masuk ke dalam era
globalisasi, di mana tidak ada batasan lagi antar negara di seluruh dunia. Saat ini, negara-negara di dunia telah
terikat hubungan sehingga tercipta
suatu ketergantungan, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, dan masih
banyak lagi aspek dalam kehidupan. Globalisasi
menjadi hal yang membawa dampak dan pengaruh bagi negara, baik dampak positif maupun dampak negatif.
Dari semua dampak negatif yang ditimbulkan oleh era
globalisasi, terdapat satu dampak yang menjadi masalah serius di negara
Indonesia. Salah satu dampak tersebut adalah terjadinya kasus perdagangan
manusia. Kasus ini sudah tidak asing lagi. Banyak sekali berita yang beredar di
media massa mengenai kasus perdagangan manusia. Tidak hanya negara berkembang
saja yang memiliki kasus perdagangan manusia. Bahkan, pada negara-negara maju
pun kasus seperti ini sangat sering ditemui. Masalah ini merupakan masalah yang
sangat sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Isu mengenai perdagangan
manusia yang diangkat akan terus dibicarakan sepanjang waktu. Hal tersebut
dikarenakan masalah mengenai perdagangan manusia sudah sangat mengakar dan
membudaya dalam kehidupan sehari-hari.
Saat ini, perdagangan manusia menjadi salah satu tema
yang patut dibicarakan. Sikap dari berbagai macam kalangan yang beragam dalam
menghadapi masalah perdagangan manusia. Serta adanya pro dan kontra yang datang
dari semua kalangan dalam masyarakat Indonesia membuat permasalahan ini harus
diluruskan. Perdagangan manusia membawa dampak buruk bagi semua kalangan
masyarakat. Maka, hal ini memberikan tantangan kepada penulis dan pembaca
sebagai masyarakat Indonesia, masyarakat yang madani, dan juga sebagai
seseorang yang mempunyai wawasan untuk menyikapi hal tersebut secara bijak dan
juga rasional.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis
dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apakah pengertian dari HAM?
2.
Apa saja bentuk-bentuk pelanggaran
Hak Asasi Manusia?
3.
Apa
penyebab terjadinya perdagangan manusia di Indonesia?
4.
Apakah
akibat terjadinya perdangan manusia di Indonesia?
5.
Bagaimanakah
tanggapan pemerintah Indonesia terhadap kasus perdagangan manusia di Indonesia?
6.
Bagaimana
solusi untuk mengatasi perdagangan manusia di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulis membuat makalah ini adalah untuk
mengajak semua kalangan untuk memahami situasi kasus perdagangan manusia yang
terjadi di Indonesia. Tidak hanya itu, penulis juga mengajak semua kalangan
untuk memahami apa saja penyebab yang mendorong terjadinya kasus perdagangan
manusia serta akibat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Selain itu,
tujuan penulis adalah untuk membangun kepedulian semua kalangan masyarakat
terhadap kasus perdagangan manusia di Indonesia. Wujud kepedulian terhadap
kasus ini dapat dibangun dengan cara ikut berpartisipasi dalam pencarian solusi
untuk masalah perdagangan manusia yang terjadi di wilayah Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Pembagian
bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia di dunia :
- Hak asasi pribadi/personal Right
·
Hak kebebasan untuk
bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak kebebasan mengeluarkan
atau menyatakan pendapat.
·
Hak kebebasan memilih
dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
·
Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
- Hak asasi politik/Political Right
·
Hak untuk memilih dan
dipilih dalam suatu pemilihan.
·
Hak ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan.
·
Hak membuat dan
mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya.
·
Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi.
- Hak azasi hukum/Legal Equality Right
·
Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak untuk menjadi
pegawai negeri sipil/pns.
·
Hak mendapat layanan
dan perlindungan hukum.
- Hak asasi Ekonomi/Property Rigths
·
Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli.
·
Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
·
Hak kebebasan untuk
memiliki susuatu.
·
Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak Asasi Peradilan/Procedural
Rights
·
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan.
·
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.
Hak asasi sosial budaya/Social
Culture Right
·
Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan.
·
Hak mendapatkan pengajaran.
·
Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai dengan bakat dan minat.
B. Bentuk-Bentuk
Perdagangan Manusia di Indonesia
Ada beberapa bentuk perdagangan manusia yang ditemukan
di Indonesia.
- Bentuk pertama adalah buruh migran.
Buruh migran adalah orang yang bermigrasi dari wilayah
kelahirannya ke tempat lain dan kemudian bekerja di tempat yang baru tersebut
dalam jangka waktu relatif menetap. Pekerja migran mencakup sedikitnya dua
tipe: pekerja migran internal dan pekerja migran internasional. Pekerja migran
internal (dalam negeri) adalah orang yang bermigrasi dari tempat asalnya untuk
bekerja di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Indonesia. Karena
perpindahan penduduk umumnya dari desa ke kota (rural-to-urban migration), maka
pekerja migran internal seringkali diidentikan dengan “orang desa yang bekerja
di kota.” Pekerja migran internasional (luar negeri) adalah mereka yang
meninggalkan tanah airnya untuk mengisi pekerjaan di negara lain. Di Indonesia,
pengertian ini menunjuk pada orang Indonesia yang bekerja di luar negeri atau
yang dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Karena persoalan TKI
ini seringkali menyentuh para buruh wanita yang menjadi pekerja kasar di luar
negeri, TKI biasanya diidentikan dengan Tenaga Kerja Wanita (TKW atau
Nakerwan).
- Bentuk kedua adalah perdagangan anak.
Perdagangan
anak dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan dan percobaan tindakan yang
melibatkan perekrutan, transportasi baik di dalam maupun antar negara,
pembelian, penjualan, pengiriman, dan penerimaan anak dengan menggunakan tipu
daya, kekerasan, atau dengan pelibatan hutang untuk tujuan pemaksaan pekerjaan
domestik, pelayanan seksual, perbudakan, buruh ijon, atau segala kondisi
perbudakan lain, baik anak tersebut mendapatkan bayaran atau tidak, di dalam
sebuah komunitas yang berbeda dengan komunitas di mana anak tersebut tinggal
ketika penipuan, kekerasan, atau pelibatan hutang tersebut pertama kali
terjadi. Namun tidak jarang perdagangan anak ini ditujukan pada pasangan suami
istri yang ingin mempunyai anak.
- Bentuk ketiga adalah tindakan prostitusi.
Secara
harfiah, prostitusi berarti pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah
sebagai suatu transaksi perdagangan. Secara hukum, prostitusi didefinisikan
sebagai penjualan jasa seksual yang meliputi tindakan seksual tidak sebesar
kopulasi dan hubungan seksual. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk uang
atau modus lain kecuali untuk suatu tindakan seksual timbal balik. Banyak yang
merasa bahwa jenis definisi dengan penegakan semua dukungan bahasa termasuk
selektif hukum sesuai dengan keinginan dan angan-angan dari badan penegak
terkemuka untuk mengontrol mutlak perempuan. Prostitusi dibagi ke dalam dua
jenis, yaitu prostitusi di mana anak perempuan merupakan komoditi perdagangan
dan prostitusi di mana wanita dewasa sebagai komoditi perdagangan. Prostitusi
anak dapat diartikan sebagai tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual
dari seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang
atau imbalan lainnya.
- Bentuk lainnya adalah perbudakan berkedok pernikahan dan pengantin pesanan.
Biasanya,
praktik perbudakan berkedok pernikahan dan pengantin pesanan dilakukan oleh
pria warga negara asing dengan wanita warga negara Indonesia. Hal yang
membendakan antara perbudakan berkedok pernikajan dengan pengantin pesanan
adalah tidak semua kasus pengantin pesanan berakhir dengan nasih yang
mengerikan.
Pada kasus
trafiking, ada beberapa arti dan pengertian istilah penting yang dipakai sesuai
definisi trafiking. Istilah-istilah tersebut adalah :
1.
Eksploitasi, yaitu memanfaatkan
seseorang secara tidak etis demi kebaikan atau keuntungan seseorang.
2.
Eksploitasi pekerja, yaitu mendapat
keuntungan dari hasil kerja orang lain tanpa memberikan imbalan yang layak.
3.
Perekrutan, yaitu tindakan
mendaftarkan seseorang untuk suatu pekerjaan atau aktivitas.
4.
Agen, yaitu orang yang bertindak
atas nama pihak lain, seseorang yang
memfasilitasi proses migrasi (pemindahan) baik migrasi sah maupun tidak sah.
memfasilitasi proses migrasi (pemindahan) baik migrasi sah maupun tidak sah.
5.
Broker / makelar, yaitu seseorang
yang membeli atau menjual atas nama orang lain.
6.
Kerja paksa dan praktek serupa
perbudakan, yaitu memerintahkan seseorang untuk bekerja atau memberikan jasa
dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi
yang dominan, penjeratan utang, kebohongan atau bentuk-bentuk pemaksaan
lainnya. Kerja paksa dapat dilakukan demi keuntungan pemerintah, individu
pribadi, perusahaan atau asosiasi.
7.
Penghambaan, yaitu keadaan di mana
seseorang berada di bawah penguasaan seorang pemilik atau majikan; atau
hilangnya kebebasan pribadi, untuk bertindak sebagaimana yang dikehendakinya.
8.
Perbudakan, yaitu keadaan di mana
seseorang terbelenggu dalam penghambaan sebagai milik seorang penguasa budak
atau suatu rumah tangga; atau praktik untuk memiliki budak atau metode produksi
di mana budak merupakan tenaga kerja pokok.
9.
Perbudakan seksual, yaitu ketika
seseorang memiliki orang lain dan mengeksploitasinya untuk aktivitas seksual.
10. Pekerja seks
komersial, yaitu seseorang yang melakukan tindakan seksual untuk memperoleh
uang.
11. Pekerja
hiburan, yaitu seseorang yang dipekerjakan di bidang jasa
layanan/service dengan kondisi kerja eksploitatif, pornaaksi/striptease dan kondisi rentan.
layanan/service dengan kondisi kerja eksploitatif, pornaaksi/striptease dan kondisi rentan.
Contoh nyata
pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus perdagangan manusia :
“Tony (52), terdakwa kasus perdagangan orang (trafficking),
pada hari kamis tanggal 22 Feb 2007 akhirnya divonis 3 tahun 7 bulan potong
masa tahanan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tony dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 83 UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjawab pertanyaan majelis hakim pimpinan Ahmad Sharif, SH, Tony mengaku baru
terlibat dalam masalah ini ketika kurang lebih dua tahun lalu dikarenakan
terlilit hutang. Dalam melakukan aksinya, Tony bekerja sama dengan Sum, germo
dari Batam yang hingga kini Sum masih buron Selama tiga bulan, Tony sempat
menjadi buron dan pada akhirnya ditangkap oleh Polda Sumatera Utara. Seperti
yang telah dilansir sebelumnya, Kasus Tony, tersebut menjadi perhatian para
pemerhati perlindungan anak. Sejak kasus itu digelar, pusat perhatian LSM yang concern
terhadap perlindungan anak dan perempuan, para praktisi hukum, dan kalangan
kampus, tertuju ke persidangan itu. Tony ditangkap dan kemudian diadili
berdasarkan laporan Linda (15) yang dijanjikan oleh Tony lapangan pekerjaan
sebagai baby sitter. Akan tetapi kenyataannya ia malah dipekerjakan sebagai
purel diskotek di kawasan Jl. A Yani Medan. Majelis hakim membantah bahwa
jatuhnya putusan tersebut karena tekanan masyarakat. Tapi, kuatnya desakan dan
gerakan sejumlah LSM dan pemerhati anak-anak menjadi catatan tersendiri, baik
bagi jaksa maupun majelis. "Kami sangat menghormati aspirasi yang
berkembang di masyarakat. Tapi, kami independen dan tidak bisa diintervensi,"ujar
Ahmad Syarif, SH. salah seorang majelis hakim kepada koran ini kemarin. Jumlah kasus trafficking dari tahun ke tahun terus meningkat
di Sumatera Utara (Sumut). Praktik trafficking yang berkembang antara lain
perdagangan perempuan untuk kepentingan prostitusi dan penculikan/penjualan
bayi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mencatat pada 2004 jumlah kasus
trafficking di Sumut sebanyak 81 kasus. Pada 2005 sebanyak 125 kasus. Setiap
tahun jumlah kasus trafing meningkat hingga 2006 menjadi sebanyak 153 kasus.”
(http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=18&Itemid=18)
Tema : Hak Asasi Manusia
Kasus : Perdagangan Manusia
Linda (15
tahun) dijual oleh Toni kepada Sum seorang germo, pada Kamis, 22 Februari 2007
di Medan Sumatra Utara. Awalnya Linda Akan dipekerjakan sebagai Baby Sitter,
tapi ternyata ia malah dijadikan purel diskotik di kawasan jalan Ahmad Yani,
Medan. Toni dinyatakan melanggar pasal 83 Undang-Undang no. 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak, dan divonis 3 tahun, 7 bulan penjara.
C. Penyebab
Terjadinya Perdagangan Manusia di Indonesia
Terdapat banyak penyebab perdagangan manusia.
Sebab-sebab ini rumit dan seringkali saling memperkuat satu sama lain. Jika melihat perdagangan manusia sebagai
pasar global, para korban merupakan persediannya, dan para majikan yang kejam
atau pelaku eksploitasi seksual mewakili permintaan.
Ada penyebab lain juga yang memperkuat seringnya
terjadi trafficking antara lain;
pengangguran dan lapangan kerja yang terbatas, pendidikan rendah, kurangnya
informasi yang benar, ketidaksetaraan gender (kekerasan, marginalisasi,
stigmatisasi, beban ganda, subordinasi), penegakan Hak Azasi Manusia yang
lemah, budaya permissive, hedonisme, konsumerisme dan nilai-nilai kemanusiaan
yang dikalahkan dengan iming-iming gaji tinggi (brosure Anti Trafficking,
CWTC).
Penyediaan korban didorong oleh banyak faktor
termasuk kemiskinan, daya tarik standar hidup di tempat lain yang dirasakan
lebih tinggi, lemahnya strukur sosial dan ekonomi, kurangnya kesempatan
bekerja, kejahatan yang terorganisir, kekerasan terhadap wanita dan anak-anak,
diskriminasi terhadapt wanita, korupsi pemerintah, ketidakstabilan politik,
konflit bersenjata, dan tradisi-tradisi budaya seperti perbudakan tradisional.
Di beberapa masyarakat, sebuah tradisi
memungkinkan anak ketiga atau keempat dikirim untuk hidup dan bekerja
di kota dengan seorang anggota keluarga
jauh (seringkali seorang “paman”), dengan janji akan memberi pendidikan dan
pelajaran berdagang kepada anak. Dengan mengambil keuntungan dari tradisi ini,
para pelaku perdagangan seringkali memposisikan diri mereka sebagai agen
pekerjaan, yang membujuk para orang tua untuk berpisah dengan seorang anak,
tetapi kemudian memperdagangkan anak tersebut untuk bekerja sebagai pekerja
seks, pelayan rumah, atau perusahaan komersil. Akhirnya, keluarga tersebut
hanya menerima sedikit upah kalaupun ada, sedangkan anak tersebut tetap tidak
bersekolah dan tidak mendapatkan pelatihan, serta terpisah dari keluarganya,
dan harapan akan kesempatan ekonomi pun tidak pernah terwujud.
D. Akibat
Perdagangan Manusia
Para korban perdagangan manusia
mengalami banyak hal yang sangat mengerikan. Perdagangan manusia menimbulkan
dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan para korban. Tidak
jarang, dampak negatif hal ini meninggalkan pengaruh yang permanen bagi para
korban. Dari segi fisik, korban perdagangan manusia sering sekali terjangkit
penyakit. Selain karena stress, mereka dapat terjangkit penyakit karena situasi
hidup serta pekerjaan yang mempunyai dampak besar terhadap kesehatan. Tidak
hanya penyakit, pada korban anak-anak seringkali mengalami pertumbuhan yang
terhambat.
Sebagai contoh, para korban yang
dipaksa dalam perbudakan seksual seringkali dibius dengan obat-obatan dan
mengalami kekerasan yang luar biasa. Para korban yang diperjualbelikan untuk
eksploitasi seksual menderita cedera fisik akibat kegiatan seksual atas dasar
paksaan, serta hubungan seks yang belum waktunya bagi korban anak-anak. Akibat
dari perbudakan seks ini adalah mereka menderita penyakit-penyakit yang ditularkan
melalui hubungan seksual, termasuk diantaranya adalah HIV/AIDS. Beberapa korban
juga menderita cedera permanen pada organ reproduksi mereka.
Dari segi psikis, mayoritas para
korban mengalami stress dan depresi akibat apa yang mereka alami. Seringkali
para korban perdagangan manusia mengasingkan diri dari kehidupan sosial.
Bahkan, apabila sudah sangat parah, mereka juga cenderung untuk mengasingkan
diri dari keluarga. Para korban seringkali kehilangan kesempatan untuk
mengalami perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Sebagai bahan
perbandingan, para korban eksploitasi seksual mengalami luka psikis yang hebat
akibat perlakuan orang lain terhadap mereka, dan juga akibat luka fisik serta
penyakit yang dialaminya. Hampir sebagian besar korban “diperdagangkan” di
lokasi yang berbeda bahasa dan budaya dengan mereka. Hal itu mengakibatkan
cedera psikologis yang semakin bertambah karena isolasi dan dominasi.
Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang sangat buruk serta
terampasnya hak-hak mereka dimanfaatkan oleh “penjual” mereka untuk menjebak
para korban agar terus bekerja. Mereka juga memberi harapan kosong kepada para
korban untuk bisa bebas dari jeratan perbudakan.
E. Tanggapan
Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kasus Perdagangan Manusia
Pemerintah Indonesia turut meratifikasi protokol PBB
tersebut dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan Perempuan dan
Anak yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2002 melalui Keputusan Presiden
No.88 Tahun 2002. RAN tersebut merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah
dan masyarakat dalam melaksanakan penghapusan perdagangan perempuan dan anak
(Kementerian Pemberdayaan Perempuan/KPP, RAN, 2002, hlm. 4). Pengesahan RAN
ditindaklanjuti dengan pembentukan gugus tugas anti trafiking di Tingkat Nasional.
Untuk menjamin terlaksananya RAN di tingkat propinsi dan kabupaten/kota maka
penetapan peraturan dan pembentukan gugus tugas. Penetapam peraturan dan
pembentukan gugus tugas ini dibuat berdasarkan keputusan kepala daerah
masing-masing, termasuk anggaran pembiayaannya (KPP/RAN, hlm8-9).
Dalam RAN (hlm 14-15) diberikan 29 rujukan landasan
hukum yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat
dipakai dalam upaya menghapus trafiking, antara lain: Undang-Undang (UU) No.1
Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); UU no.7 tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita; UU no.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; UU no.19 tahun
1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO (International Labor Organisation) no.105
mengenai Penghapusan Kerja Paksa; UU no. 1 tahun 2000 tentang Pengesahan
Konvesi ILO No.182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak; UU no.23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan rujukan-rujukan relevan lainnya.
Sampai saat ini, perhatian
pemerintah Republik Indonesia terhadap kasus perdagangan manusia semakin besar.
Usaha pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah perdagangan manusia sudah
semakin terlihat nyata. Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah kasus yang
ditangani oleh aparat hukum. Selain itu, saat ini sudah banyak pelaku tindakan
perdagangan manusia yang masuk penjara dan diproses secara hukum. Sejak
diberlakukannya Undang-Undang Antiperdagangan Manusia di Indonesia pada tahun
2007, jumlah kasus usaha perdagangan manusia yang ditangani oleh aparat hukum
meningkat dari 109 kasus pada tahun 2007 menjadi 129 pada tahun 2008.
Menurut data yang diperoleh, hukuman
yang dijatuhkan untuk pelaku tindakan perdagangan manusia meningkat dari 46
kasus pada tahun 2007 menjadi 55 kasus pada tahun 2008. Namun, eksploitasi yang
diduga dilakukan oleh perusahaan besar masih menjadi masalah serius, walaupun
aparat kepolisisan dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah
berkali-kali melakukan operasi untuk memecahkan kasus ini.
Penegakan hukum terhadap aparat yang
ikut melakukan tindakan mendukung perdagangan manusia juga masih cukup
memprihatinkan. Petugas yang terlibat langsung dalam usaha perdagangan manusia
ataupun yang hanya memberikan perlindungan terhadap bisnis tersebut masih
banyak yang belum ditindak. Sementara itu, pemerintah Indonesia selalu berusaha
untuk meningkatkan pelayanan sekaligus perlindungan terhadap warga negaranya
yang bekerja di luar negeri. Salah satu contoh komitmen pemerintah Republik
Indonesia dalam melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri
dapat dilihat dari tindakan penghentian sementara pengiriman tenaga kerja
Indonesia ke Malaysia.
F. Solusi
Masalah Perdagangan Manusia di Indonesia
Rendahnya tingkat ekonomi,
pendidikan, dan situasi psikologis adalah penyebab utama terjadinya perdagangan
manusia. Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan agar kasus perdagangan
manusia dapat berkurang. Solusi pertama adalah meningkatkan kesadaran
masyarakat melalui penyuluhan pemuka agama dan pemerintah. Apabila kesadaran
masyarakat akan bahaya dari perdagangan manusia sudah muncul, maka diharapkan
tingkat perdagangan manusia akan sdikit berkurang.
Solusi kedua adalah memperluas
tenaga kerja, fokus pada program Usaha Kecil Menengah (UKM), serta pemberdayaan
perempuan. Apabila lapangan kerja di Indonesia sudah cukup memenuhi kebutuhan
masyarakat, maka keinginan untuk bermigrasi dan bekerja di luar negeri akan
berkurang dan resiko perdagangan manusia pun akan semakin berkurang juga.
Solusi selanjutnya adalah
meningkatkan pengawasan di setiap perbatas NKRI serta meningkatkan kinerja para
aparat penegak hukum. Kejahatan seperti perdagangan manusia dapat saja terjadi.
Kemungkinan untuk terjadi akan semakin besar apabila tidak ada pengawasan yang
ketat oleh aparat yang terkait. Apabila pengawasan sudah ketat dan hukum sudah
ditegakkan, maka kasus perdagangan manusia dapat berkurang.
Solusi lainnya adalah memberikan
pengetahuan dan penyuluhan seefektif mungkin kepada masyarakat. Untuk dapat
mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah yang
rutin mengenai perdagangan manusia kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara
terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahaya masalah ini dan bagaimana
solusinya. Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat
golongan menengah ke atas. Justru pendidikan tersebut harus diberikan kepada
kaum kelas bawah, karena mereka rentan sekali menjadi korban praktik perdagangan
manusia. perdagangan manusia seringkali terjadi pada masyarakat dengan taraf
pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang
mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
Setelah masyarakat mengetahui
masalah ini, saatnya mereka memberitahu keepada orang lain yang belum tahu.
Apabila informasi seperti ini tidak disebarluaskan, maka rantai masalah ini
tidak akan pernah terputus. Sudah menjadi kewajiban masyarakan untuk
menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, terlebih lagi orang-orang yang
dianggap berpotensi mengalami tindakan perdagangan manusia. Sebab, orang yang
tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak akan menyadari bahwa hal ini
mungkin telah terjadi pada orang lain di sekitar mereka.
Solusi terakhir adalah berperan
aktif untuk mencegah. Setelah mengetahui dan berusahaa berbagi dengan
masyarakat yang lain, kita juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi
permasalahan ini. Berperan aktif dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus
perdagangan manusia yang diketahui kepada pihak yang berwajib. Masyarakat juga
bisa mengarahkan keluarganya untuk lebih berhati-hati terhadap orang lain, baik
yang tidak dikenal maupun yang sudah dikenal. Mungkin hal yang dilakukan
hanyalah sesuatu yang kecil dan sederhana, namun apabila semua orang bergerak
untuk turut melakukannya, bukan tidak mungkin masalah ini akan teratasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari semua pembahasan yang telah penulis
utarakan, ada beberapa kesimpulan yang bisa didapat, yaitu :
- Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
- Perdagangan ,manusia merupakan segala sesuatu bentuk transaksi yang melibatkan manusia sebagai komoditi perdagangan.
- Perdagangan manusia mempunyai banyak bentuk dan jenis yang dapat diklasifikasikan berdasarkan umur dan gender.
- Ada banyak faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan perdagangan manusia.
- Faktor utama tindakan perdagangan manusia (baik korban maupun pelaku) adalah faktor ekonomi.
- Akibat dari perdagangan manusia dapat berupa gangguan fisik, gangguan psikis, serta gangguan sosial.
- Sejauh ini, tindakan pemerintah terhadap kasus perdagangan manusia masih jauh dari maksimal. Namun kemajuan akan usaha pemerintah sudah terlihat.
- Ada banyak solusi yang yang dilakukan agar kasus perdagangan manusia dapat diatasi. Namun solusi yang paling tepat adalah komunikasi yang baik.
B.
Saran
1. Bagi
Masyarakat
Agar
tidak terseret ke dalam perdagangan manusia, sebaiknya masyarakat meningkatkan
kewaspadaan terhadap semua orang. Kewaspadaan itu harus ditujukan baik kepada
orang yang belum dikenal maupun kepada orang yang telah dikenal. Selain itu,
masyarakat juga harus selalu berpegang teguh pada ajaran agama dan moral yang
dianut. Hal itu perlu dilakukan sebagai antisipasi dari segala bentuk tipu daya
para pelaku perdagangan manusia.
2. Bagi
Penulis
Sebagai
bentuk partisipasi aktif terhadap pemberantasan kasus perdagangan manusia,
sebaiknya penulis juga ikut menerapkan sikap yang diopinikan dalam makalah ini.
Walaupun tidak dapat berupaya banyak untuk memberantas kasus perdagangan
manusia di Indonesia, sebaiknya penulis mencari sebanyak-banyaknya informasi
mengenai perkembangan kasus ini. Sebisa mungkin penulis sebaiknya ikut berperan
untuk mencari solusi mengenai masalah ini. Setidaknya untuk mengurangi tingkat
kasus perdagangan manusia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.2010.Mutia Hatta : Cegah Perdagangan Manusia di
Perbatasan dengan Pendidikan.[terhubung
berkala]
http://www.gugustugastraffickin
(24 Februari 2011)
Anonim.2010.Perdagangan Manusisa Marak di Perbatasan
Malaysia.[terhubung berkala]http://wwwidio.int/bandaacehawareness.HTM(24
Februari 2011)
Anonim.2010.Definisi Pelacuran.[terhubung berkala]
Karundeng,
Narwasti Vike.2005.Sosialisasi Penyadaran
Isu Trafiking : APA ITU TRAFIKING.[terhubung berkala]
Shalahuddin,
Odi.2011.Kesekian Kali tentang Prostitusi
Anak #3[terhubung berkala]
Suharto,
Edi.2003.PERMASALAHAN PEKERJA MIGRAN :
PERSPEKTIF PEKERJAAN SOSIAL[terhubung berkala]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar