tugas TI

 
Perdagangan Manusia
sebagai
Pelanggaran Hak Asasi Manusia







Anggota Kelompok

Reni Kurniawati                                                         (13040112130061)
Hendrawan Triyanto                                        (13040112130108)
Anteng Jinnahtur R                                          (13040112130123)
Ina Estiaji Mardilah                                          (13040112130124)
Faisol Abdul Kharis                                         (13040112130125)

S1 ILMU PERPUSTAKAAN
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2012/2013
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Perdagangan Manusia sebagai Pelanggaran HAM” tepat pada waktunya. Salawat beriringan salam tak lupa penulis ucapkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW.
Pada kesempatan ini izinkan penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan ilmu, wawasan dan pengetahuan yang penulis miliki. Namun dengan keyakinan dan berkat bantuan serta dorongan dari berbagai pihak, Akhirnya makalah ini dapat penulis selesaikan.
Akhir kata semoga hasil makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca dan bagi penulis sendiri.

                                                                                               
Penulis









DAFTAR ISI
Halaman Judul                                                                                                           i
Kata Pengantar                                                                                                         ii
Daftar Isi                                                                                                                 iii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                       1
A.    Latar Belakang                                                                                        1
B.     Rumusan Masalah                                                                                   2
C.     Tujuan Penulisan                                                                                     2
BAB II PEMBAHASAN                                                                                        3
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia                                                               3
B.     Bentuk-bentuk Perdagangan Manusia di Indonesia                               4
C.     Penyebab Terjadinya Perdagangan Manusia di Indonesia                     8
D.    Akibat Perdagangan Manusia                                                                 9
E.     Tanggapan Pemerintah Indonesia dalam                                              10
Menangani Kasus Perdagangan Manusia
F.      Solusi Masalah Perdagangan Manusia di Indonesia                             12
BAB III PENUTUP                                                                                               15
A.    Kesimpulan                                                                                           15
B.     Saran                                                                                                     15
Daftar Pustaka                                                                                                                    17

 
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pada abad ke-21 ini, kita masuk ke dalam era globalisasi, di mana tidak ada batasan lagi antar negara di seluruh dunia. Saat ini, negara-negara di dunia telah terikat hubungan sehingga tercipta suatu ketergantungan, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, dan masih banyak lagi aspek dalam kehidupan. Globalisasi menjadi hal yang membawa dampak dan pengaruh bagi negara, baik dampak positif maupun dampak negatif.
Dari semua dampak negatif yang ditimbulkan oleh era globalisasi, terdapat satu dampak yang menjadi masalah serius di negara Indonesia. Salah satu dampak tersebut adalah terjadinya kasus perdagangan manusia. Kasus ini sudah tidak asing lagi. Banyak sekali berita yang beredar di media massa mengenai kasus perdagangan manusia. Tidak hanya negara berkembang saja yang memiliki kasus perdagangan manusia. Bahkan, pada negara-negara maju pun kasus seperti ini sangat sering ditemui. Masalah ini merupakan masalah yang sangat sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Isu mengenai perdagangan manusia yang diangkat akan terus dibicarakan sepanjang waktu. Hal tersebut dikarenakan masalah mengenai perdagangan manusia sudah sangat mengakar dan membudaya dalam kehidupan sehari-hari.
Saat ini, perdagangan manusia menjadi salah satu tema yang patut dibicarakan. Sikap dari berbagai macam kalangan yang beragam dalam menghadapi masalah perdagangan manusia. Serta adanya pro dan kontra yang datang dari semua kalangan dalam masyarakat Indonesia membuat permasalahan ini harus diluruskan. Perdagangan manusia membawa dampak buruk bagi semua kalangan masyarakat. Maka, hal ini memberikan tantangan kepada penulis dan pembaca sebagai masyarakat Indonesia, masyarakat yang madani, dan juga sebagai seseorang yang mempunyai wawasan untuk menyikapi hal tersebut secara bijak dan juga rasional.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.         Apakah pengertian dari HAM?
2.         Apa saja bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia?
3.         Apa penyebab terjadinya perdagangan manusia di Indonesia?
4.         Apakah akibat terjadinya perdangan manusia di Indonesia?
5.    Bagaimanakah tanggapan pemerintah Indonesia terhadap kasus perdagangan manusia di Indonesia?
6.    Bagaimana solusi untuk mengatasi perdagangan manusia di Indonesia?
C.      Tujuan Penulisan
Tujuan penulis membuat makalah ini adalah untuk mengajak semua kalangan untuk memahami situasi kasus perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia. Tidak hanya itu, penulis juga mengajak semua kalangan untuk memahami apa saja penyebab yang mendorong terjadinya kasus perdagangan manusia serta akibat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Selain itu, tujuan penulis adalah untuk membangun kepedulian semua kalangan masyarakat terhadap kasus perdagangan manusia di Indonesia. Wujud kepedulian terhadap kasus ini dapat dibangun dengan cara ikut berpartisipasi dalam pencarian solusi untuk masalah perdagangan manusia yang terjadi di wilayah Indonesia.










BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia di dunia :
  1. Hak asasi pribadi/personal Right
·      Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
·      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·      Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
·      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
  1. Hak asasi politik/Political Right
·      Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·      Hak membuat dan mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya.
·      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
  1. Hak azasi hukum/Legal Equality Right
·      Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/pns.
·      Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
  1. Hak asasi Ekonomi/Property Rigths
·      Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·      Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
·      Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
·      Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.      Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
·      Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak asasi sosial budaya/Social Culture Right
·      Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
·      Hak mendapatkan pengajaran.
·      Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
B.       Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia di Indonesia
Ada beberapa bentuk perdagangan manusia yang ditemukan di Indonesia.
  1. Bentuk pertama adalah buruh migran.
Buruh migran adalah orang yang bermigrasi dari wilayah kelahirannya ke tempat lain dan kemudian bekerja di tempat yang baru tersebut dalam jangka waktu relatif menetap. Pekerja migran mencakup sedikitnya dua tipe: pekerja migran internal dan pekerja migran internasional. Pekerja migran internal (dalam negeri) adalah orang yang bermigrasi dari tempat asalnya untuk bekerja di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Indonesia. Karena perpindahan penduduk umumnya dari desa ke kota (rural-to-urban migration), maka pekerja migran internal seringkali diidentikan dengan “orang desa yang bekerja di kota.” Pekerja migran internasional (luar negeri) adalah mereka yang meninggalkan tanah airnya untuk mengisi pekerjaan di negara lain. Di Indonesia, pengertian ini menunjuk pada orang Indonesia yang bekerja di luar negeri atau yang dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Karena persoalan TKI ini seringkali menyentuh para buruh wanita yang menjadi pekerja kasar di luar negeri, TKI biasanya diidentikan dengan Tenaga Kerja Wanita (TKW atau Nakerwan).
  1. Bentuk kedua adalah perdagangan anak.
Perdagangan anak dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan dan percobaan tindakan yang melibatkan perekrutan, transportasi baik di dalam maupun antar negara, pembelian, penjualan, pengiriman, dan penerimaan anak dengan menggunakan tipu daya, kekerasan, atau dengan pelibatan hutang untuk tujuan pemaksaan pekerjaan domestik, pelayanan seksual, perbudakan, buruh ijon, atau segala kondisi perbudakan lain, baik anak tersebut mendapatkan bayaran atau tidak, di dalam sebuah komunitas yang berbeda dengan komunitas di mana anak tersebut tinggal ketika penipuan, kekerasan, atau pelibatan hutang tersebut pertama kali terjadi. Namun tidak jarang perdagangan anak ini ditujukan pada pasangan suami istri yang ingin mempunyai anak.
  1. Bentuk ketiga adalah tindakan prostitusi.
Secara harfiah, prostitusi berarti pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Secara hukum, prostitusi didefinisikan sebagai penjualan jasa seksual yang meliputi tindakan seksual tidak sebesar kopulasi dan hubungan seksual. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk uang atau modus lain kecuali untuk suatu tindakan seksual timbal balik. Banyak yang merasa bahwa jenis definisi dengan penegakan semua dukungan bahasa termasuk selektif hukum sesuai dengan keinginan dan angan-angan dari badan penegak terkemuka untuk mengontrol mutlak perempuan. Prostitusi dibagi ke dalam dua jenis, yaitu prostitusi di mana anak perempuan merupakan komoditi perdagangan dan prostitusi di mana wanita dewasa sebagai komoditi perdagangan. Prostitusi anak dapat diartikan sebagai tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual dari seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya.
  1. Bentuk lainnya adalah perbudakan berkedok pernikahan dan pengantin pesanan.
Biasanya, praktik perbudakan berkedok pernikahan dan pengantin pesanan dilakukan oleh pria warga negara asing dengan wanita warga negara Indonesia. Hal yang membendakan antara perbudakan berkedok pernikajan dengan pengantin pesanan adalah tidak semua kasus pengantin pesanan berakhir dengan nasih yang mengerikan.
Pada kasus trafiking, ada beberapa arti dan pengertian istilah penting yang dipakai sesuai definisi trafiking. Istilah-istilah tersebut adalah :
1.      Eksploitasi, yaitu memanfaatkan seseorang secara tidak etis demi kebaikan atau keuntungan seseorang.
2.      Eksploitasi pekerja, yaitu mendapat keuntungan dari hasil kerja orang lain tanpa memberikan imbalan yang layak.
3.      Perekrutan, yaitu tindakan mendaftarkan seseorang untuk suatu pekerjaan atau aktivitas.
4.      Agen, yaitu orang yang bertindak atas nama pihak lain, seseorang yang
memfasilitasi proses migrasi (pemindahan) baik migrasi sah maupun tidak sah.
5.      Broker / makelar, yaitu seseorang yang membeli atau menjual atas nama orang lain.
6.      Kerja paksa dan praktek serupa perbudakan, yaitu memerintahkan seseorang untuk bekerja atau memberikan jasa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang dominan, penjeratan utang, kebohongan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya. Kerja paksa dapat dilakukan demi keuntungan pemerintah, individu pribadi, perusahaan atau asosiasi.
7.      Penghambaan, yaitu keadaan di mana seseorang berada di bawah penguasaan seorang pemilik atau majikan; atau hilangnya kebebasan pribadi, untuk bertindak sebagaimana yang dikehendakinya.
8.      Perbudakan, yaitu keadaan di mana seseorang terbelenggu dalam penghambaan sebagai milik seorang penguasa budak atau suatu rumah tangga; atau praktik untuk memiliki budak atau metode produksi di mana budak merupakan tenaga kerja pokok.
9.      Perbudakan seksual, yaitu ketika seseorang memiliki orang lain dan mengeksploitasinya untuk aktivitas seksual.
10.  Pekerja seks komersial, yaitu seseorang yang melakukan tindakan seksual untuk memperoleh uang.
11.  Pekerja hiburan, yaitu seseorang yang dipekerjakan di bidang jasa
layanan/service dengan kondisi kerja eksploitatif, pornaaksi/striptease dan kondisi rentan.
Contoh nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kasus perdagangan manusia :
 “Tony (52), terdakwa kasus perdagangan orang (trafficking), pada hari kamis tanggal 22 Feb 2007 akhirnya divonis 3 tahun 7 bulan potong masa tahanan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tony dinyatakan bersalah melanggar Pasal 83 UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak. Menjawab pertanyaan majelis hakim pimpinan Ahmad Sharif, SH, Tony mengaku baru terlibat dalam masalah ini ketika kurang lebih dua tahun lalu dikarenakan terlilit hutang. Dalam melakukan aksinya, Tony bekerja sama dengan Sum, germo dari Batam yang hingga kini Sum masih buron Selama tiga bulan, Tony sempat menjadi buron dan pada akhirnya ditangkap oleh Polda Sumatera Utara. Seperti yang telah dilansir sebelumnya, Kasus Tony, tersebut menjadi perhatian para pemerhati perlindungan anak. Sejak kasus itu digelar, pusat perhatian LSM yang concern terhadap perlindungan anak dan perempuan, para praktisi hukum, dan kalangan kampus, tertuju ke persidangan itu. Tony ditangkap dan kemudian diadili berdasarkan laporan Linda (15) yang dijanjikan oleh Tony lapangan pekerjaan sebagai baby sitter. Akan tetapi kenyataannya ia malah dipekerjakan sebagai purel diskotek di kawasan Jl. A Yani Medan. Majelis hakim membantah bahwa jatuhnya putusan tersebut karena tekanan masyarakat. Tapi, kuatnya desakan dan gerakan sejumlah LSM dan pemerhati anak-anak menjadi catatan tersendiri, baik bagi jaksa maupun majelis. "Kami sangat menghormati aspirasi yang berkembang di masyarakat. Tapi, kami independen dan tidak bisa diintervensi,"ujar Ahmad Syarif, SH. salah seorang majelis hakim kepada koran ini kemarin. Jumlah kasus trafficking dari tahun ke tahun terus meningkat di Sumatera Utara (Sumut). Praktik trafficking yang berkembang antara lain perdagangan perempuan untuk kepentingan prostitusi dan penculikan/penjualan bayi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mencatat pada 2004 jumlah kasus trafficking di Sumut sebanyak 81 kasus. Pada 2005 sebanyak 125 kasus. Setiap tahun jumlah kasus trafing meningkat hingga 2006 menjadi sebanyak 153 kasus.” (http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=18&Itemid=18)
Tema           : Hak Asasi Manusia
Kasus          : Perdagangan Manusia
Linda (15 tahun) dijual oleh Toni kepada Sum seorang germo, pada Kamis, 22 Februari 2007 di Medan Sumatra Utara. Awalnya Linda Akan dipekerjakan sebagai Baby Sitter, tapi ternyata ia malah dijadikan purel diskotik di kawasan jalan Ahmad Yani, Medan. Toni dinyatakan melanggar pasal 83 Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan divonis 3 tahun, 7 bulan penjara.
C.      Penyebab Terjadinya Perdagangan Manusia di Indonesia
Terdapat banyak penyebab perdagangan manusia. Sebab-sebab ini rumit dan seringkali saling memperkuat satu sama lain.  Jika melihat perdagangan manusia sebagai pasar global, para korban merupakan persediannya, dan para majikan yang kejam atau pelaku eksploitasi seksual mewakili permintaan.
Ada penyebab lain juga yang memperkuat seringnya terjadi trafficking antara lain; pengangguran dan lapangan kerja yang terbatas, pendidikan rendah, kurangnya informasi yang benar, ketidaksetaraan gender (kekerasan, marginalisasi, stigmatisasi, beban ganda, subordinasi), penegakan Hak Azasi Manusia yang lemah, budaya permissive, hedonisme, konsumerisme dan nilai-nilai kemanusiaan yang dikalahkan dengan iming-iming gaji tinggi (brosure Anti Trafficking, CWTC).
Penyediaan korban didorong oleh banyak faktor termasuk kemiskinan, daya tarik standar hidup di tempat lain yang dirasakan lebih tinggi, lemahnya strukur sosial dan ekonomi, kurangnya kesempatan bekerja, kejahatan yang terorganisir, kekerasan terhadap wanita dan anak-anak, diskriminasi terhadapt wanita, korupsi pemerintah, ketidakstabilan politik, konflit bersenjata, dan tradisi-tradisi budaya seperti perbudakan tradisional. Di beberapa masyarakat, sebuah tradisi   memungkinkan anak ketiga atau keempat dikirim untuk hidup dan bekerja di   kota dengan seorang anggota keluarga jauh (seringkali seorang “paman”), dengan janji akan memberi pendidikan dan pelajaran berdagang kepada anak. Dengan mengambil keuntungan dari tradisi ini, para pelaku perdagangan seringkali memposisikan diri mereka sebagai agen pekerjaan, yang membujuk para orang tua untuk berpisah dengan seorang anak, tetapi kemudian memperdagangkan anak tersebut untuk bekerja sebagai pekerja seks, pelayan rumah, atau perusahaan komersil. Akhirnya, keluarga tersebut hanya menerima sedikit upah kalaupun ada, sedangkan anak tersebut tetap tidak bersekolah dan tidak mendapatkan pelatihan, serta terpisah dari keluarganya, dan harapan akan kesempatan ekonomi pun tidak pernah terwujud.
D.      Akibat Perdagangan Manusia
Para korban perdagangan manusia mengalami banyak hal yang sangat mengerikan. Perdagangan manusia menimbulkan dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan para korban. Tidak jarang, dampak negatif hal ini meninggalkan pengaruh yang permanen bagi para korban. Dari segi fisik, korban perdagangan manusia sering sekali terjangkit penyakit. Selain karena stress, mereka dapat terjangkit penyakit karena situasi hidup serta pekerjaan yang mempunyai dampak besar terhadap kesehatan. Tidak hanya penyakit, pada korban anak-anak seringkali mengalami pertumbuhan yang terhambat.
Sebagai contoh, para korban yang dipaksa dalam perbudakan seksual seringkali dibius dengan obat-obatan dan mengalami kekerasan yang luar biasa. Para korban yang diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual menderita cedera fisik akibat kegiatan seksual atas dasar paksaan, serta hubungan seks yang belum waktunya bagi korban anak-anak. Akibat dari perbudakan seks ini adalah mereka menderita penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, termasuk diantaranya adalah HIV/AIDS. Beberapa korban juga menderita cedera permanen pada organ reproduksi mereka.
Dari segi psikis, mayoritas para korban mengalami stress dan depresi akibat apa yang mereka alami. Seringkali para korban perdagangan manusia mengasingkan diri dari kehidupan sosial. Bahkan, apabila sudah sangat parah, mereka juga cenderung untuk mengasingkan diri dari keluarga. Para korban seringkali kehilangan kesempatan untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Sebagai bahan perbandingan, para korban eksploitasi seksual mengalami luka psikis yang hebat akibat perlakuan orang lain terhadap mereka, dan juga akibat luka fisik serta penyakit yang dialaminya. Hampir sebagian besar korban “diperdagangkan” di lokasi yang berbeda bahasa dan budaya dengan mereka. Hal itu mengakibatkan cedera psikologis yang semakin bertambah karena isolasi dan dominasi. Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang sangat buruk serta terampasnya hak-hak mereka dimanfaatkan oleh “penjual” mereka untuk menjebak para korban agar terus bekerja. Mereka juga memberi harapan kosong kepada para korban untuk bisa bebas dari jeratan perbudakan.
E.       Tanggapan Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kasus Perdagangan Manusia
Pemerintah Indonesia turut meratifikasi protokol PBB tersebut dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2002 melalui Keputusan Presiden No.88 Tahun 2002. RAN tersebut merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan penghapusan perdagangan perempuan dan anak (Kementerian Pemberdayaan Perempuan/KPP, RAN, 2002, hlm. 4). Pengesahan RAN ditindaklanjuti dengan pembentukan gugus tugas anti trafiking di Tingkat Nasional. Untuk menjamin terlaksananya RAN di tingkat propinsi dan kabupaten/kota maka penetapan peraturan dan pembentukan gugus tugas. Penetapam peraturan dan pembentukan gugus tugas ini dibuat berdasarkan keputusan kepala daerah masing-masing, termasuk anggaran pembiayaannya (KPP/RAN, hlm8-9).
Dalam RAN (hlm 14-15) diberikan 29 rujukan landasan hukum yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat dipakai dalam upaya menghapus trafiking, antara lain: Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); UU no.7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; UU no.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; UU no.19 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO (International Labor Organisation) no.105 mengenai Penghapusan Kerja Paksa; UU no. 1 tahun 2000 tentang Pengesahan Konvesi ILO No.182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak; UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan rujukan-rujukan relevan lainnya.
Sampai saat ini, perhatian pemerintah Republik Indonesia terhadap kasus perdagangan manusia semakin besar. Usaha pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah perdagangan manusia sudah semakin terlihat nyata. Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah kasus yang ditangani oleh aparat hukum. Selain itu, saat ini sudah banyak pelaku tindakan perdagangan manusia yang masuk penjara dan diproses secara hukum. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Antiperdagangan Manusia di Indonesia pada tahun 2007, jumlah kasus usaha perdagangan manusia yang ditangani oleh aparat hukum meningkat dari 109 kasus pada tahun 2007 menjadi 129 pada tahun 2008.
Menurut data yang diperoleh, hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku tindakan perdagangan manusia meningkat dari 46 kasus pada tahun 2007 menjadi 55 kasus pada tahun 2008. Namun, eksploitasi yang diduga dilakukan oleh perusahaan besar masih menjadi masalah serius, walaupun aparat kepolisisan dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berkali-kali melakukan operasi untuk memecahkan kasus ini.
Penegakan hukum terhadap aparat yang ikut melakukan tindakan mendukung perdagangan manusia juga masih cukup memprihatinkan. Petugas yang terlibat langsung dalam usaha perdagangan manusia ataupun yang hanya memberikan perlindungan terhadap bisnis tersebut masih banyak yang belum ditindak. Sementara itu, pemerintah Indonesia selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan sekaligus perlindungan terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Salah satu contoh komitmen pemerintah Republik Indonesia dalam melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dapat dilihat dari tindakan penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.
F.       Solusi Masalah Perdagangan Manusia di Indonesia
Rendahnya tingkat ekonomi, pendidikan, dan situasi psikologis adalah penyebab utama terjadinya perdagangan manusia. Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan agar kasus perdagangan manusia dapat berkurang. Solusi pertama adalah meningkatkan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan pemuka agama dan pemerintah. Apabila kesadaran masyarakat akan bahaya dari perdagangan manusia sudah muncul, maka diharapkan tingkat perdagangan manusia akan sdikit berkurang.
Solusi kedua adalah memperluas tenaga kerja, fokus pada program Usaha Kecil Menengah (UKM), serta pemberdayaan perempuan. Apabila lapangan kerja di Indonesia sudah cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, maka keinginan untuk bermigrasi dan bekerja di luar negeri akan berkurang dan resiko perdagangan manusia pun akan semakin berkurang juga.
Solusi selanjutnya adalah meningkatkan pengawasan di setiap perbatas NKRI serta meningkatkan kinerja para aparat penegak hukum. Kejahatan seperti perdagangan manusia dapat saja terjadi. Kemungkinan untuk terjadi akan semakin besar apabila tidak ada pengawasan yang ketat oleh aparat yang terkait. Apabila pengawasan sudah ketat dan hukum sudah ditegakkan, maka kasus perdagangan manusia dapat berkurang.
Solusi lainnya adalah memberikan pengetahuan dan penyuluhan seefektif mungkin kepada masyarakat. Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah yang rutin mengenai perdagangan manusia kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahaya masalah ini dan bagaimana solusinya. Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat golongan menengah ke atas. Justru pendidikan tersebut harus diberikan kepada kaum kelas bawah, karena mereka rentan sekali menjadi korban praktik perdagangan manusia. perdagangan manusia seringkali terjadi pada masyarakat dengan taraf pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
Setelah masyarakat mengetahui masalah ini, saatnya mereka memberitahu keepada orang lain yang belum tahu. Apabila informasi seperti ini tidak disebarluaskan, maka rantai masalah ini tidak akan pernah terputus. Sudah menjadi kewajiban masyarakan untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, terlebih lagi orang-orang yang dianggap berpotensi mengalami tindakan perdagangan manusia. Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak akan menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang lain di sekitar mereka.
Solusi terakhir adalah berperan aktif untuk mencegah. Setelah mengetahui dan berusahaa berbagi dengan masyarakat yang lain, kita juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus perdagangan manusia yang diketahui kepada pihak yang berwajib. Masyarakat juga bisa mengarahkan keluarganya untuk lebih berhati-hati terhadap orang lain, baik yang tidak dikenal maupun yang sudah dikenal. Mungkin hal yang dilakukan hanyalah sesuatu yang kecil dan sederhana, namun apabila semua orang bergerak untuk turut melakukannya, bukan tidak mungkin masalah ini akan teratasi.





























BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari semua pembahasan yang telah penulis utarakan, ada beberapa kesimpulan yang bisa didapat, yaitu :
  1. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
  2. Perdagangan ,manusia merupakan segala sesuatu bentuk transaksi yang melibatkan manusia sebagai komoditi perdagangan.
  3. Perdagangan manusia mempunyai banyak bentuk dan jenis yang dapat diklasifikasikan berdasarkan umur dan gender.
  4. Ada banyak faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan perdagangan manusia.
  5. Faktor utama tindakan perdagangan manusia (baik korban maupun pelaku) adalah faktor ekonomi.
  6. Akibat dari perdagangan manusia dapat berupa gangguan fisik, gangguan psikis, serta gangguan sosial.
  7. Sejauh ini, tindakan pemerintah terhadap kasus perdagangan manusia masih jauh dari maksimal.  Namun kemajuan akan usaha pemerintah sudah terlihat.
  8. Ada banyak solusi yang yang dilakukan agar kasus perdagangan manusia dapat diatasi. Namun solusi yang paling tepat adalah komunikasi yang baik.
B.       Saran
1.      Bagi Masyarakat
Agar tidak terseret ke dalam perdagangan manusia, sebaiknya masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap semua orang. Kewaspadaan itu harus ditujukan baik kepada orang yang belum dikenal maupun kepada orang yang telah dikenal. Selain itu, masyarakat juga harus selalu berpegang teguh pada ajaran agama dan moral yang dianut. Hal itu perlu dilakukan sebagai antisipasi dari segala bentuk tipu daya para pelaku perdagangan manusia.
2.      Bagi Penulis
Sebagai bentuk partisipasi aktif terhadap pemberantasan kasus perdagangan manusia, sebaiknya penulis juga ikut menerapkan sikap yang diopinikan dalam makalah ini. Walaupun tidak dapat berupaya banyak untuk memberantas kasus perdagangan manusia di Indonesia, sebaiknya penulis mencari sebanyak-banyaknya informasi mengenai perkembangan kasus ini. Sebisa mungkin penulis sebaiknya ikut berperan untuk mencari solusi mengenai masalah ini. Setidaknya untuk mengurangi tingkat kasus perdagangan manusia ini.


DAFTAR PUSTAKA
Anonim.2010.Mutia Hatta : Cegah Perdagangan Manusia di Perbatasan dengan  Pendidikan.[terhubung berkala]
http://www.gugustugastraffickin (24 Februari 2011)
Anonim.2010.Perdagangan Manusisa Marak di Perbatasan Malaysia.[terhubung berkala]http://wwwidio.int/bandaacehawareness.HTM(24 Februari 2011)
Anonim.2010.Definisi Pelacuran.[terhubung berkala]
Karundeng, Narwasti Vike.2005.Sosialisasi Penyadaran Isu Trafiking : APA ITU TRAFIKING.[terhubung berkala]
Shalahuddin, Odi.2011.Kesekian Kali tentang Prostitusi Anak #3[terhubung berkala]
Suharto, Edi.2003.PERMASALAHAN PEKERJA MIGRAN : PERSPEKTIF PEKERJAAN SOSIAL[terhubung berkala]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar